Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Para Pemuda Milenial Kabupaten Ponorogo Gelar Tasyakuran

    Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Para Pemuda Milenial Kabupaten Ponorogo Gelar Tasyakuran

    PONOROGO – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , para pemuda Milenial Ponorogo pendukung Gibran Rakabuming Raka menggelar tasyakuran.

    Ketua Karang Taruna Desa Kori Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo, Triaji Buwosono mengatakan, tasyakuran yang mereka adakan adalah sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas hasil putusan MK yang sesuai dengan harapannya. 

    “Saya mewakili pemuda melinial yang ada di kabupaten Ponorogo mengucap Syukur dengan putusan MK yang artinya ada peluang besar Mas Gibran dapat dicalonkan sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 nanti, ” kata Triaji di Ponorogo, Senin (16/10).

    Triaji menambahkan bahwa jika Walikota Solo itu nantinya dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) pihaknya bersama para pemuda melinial Ponorogo sepakat akan menggalang dukungan secara sukarela.

    “Kami akan menggalang dukungan untuk mas Gibran, ” tegas Triaji.

    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.

    Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres – Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (*)

    ponorogo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Relawan Gibran di Ponorogo Sujud Syukur...

    Artikel Berikutnya

    Jemaat Gereja Santa Maria Ponorogo Dukung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Ikuti Kami